🎽 Akhwat Cantik Yang Siap Dipoligami

Cantikseorang wanita itu dapat dilihat dari akhlaknya. Wanita yang pada dasarnya lembut dan mengutamakan perasaan sangat sensitif masalah perasaan. Coba kamu lihat ibumu, dia sangat lembut dan sayang padamu, itulah wanita. Meskipun diluar terlihat tegar, tetapi lembut di dalam hatinya. Apalagi seorang ibu, jadi berusahalah agar tidak menyakiti UnggahFoto Wanita Cantik Berhijab Siap Nikah dan Dipoligami, Akhir Caption dari Postingan Ini Bikin Jomblo Patah Hati. By Nina Nurmalasari 9 Agustus 2017 Tidak ada komentar 3 Mins Read. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email. postingan yang bikin jomblo patah hati 1 AkhwatCantik Beranda; Jumat, 14 Oktober 2016. Jadilah Yang Terbaik 14 Muharram 1438 H / 15 Oktober 2016 M Ustadz Anas Burhanuddin, MA Kedudukan yang tinggi di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak terhalang oleh jenis kelamin yang tidak kita gemari, warna kulit yang tidak kita senangi, darah yang Formatfile lainnya juga mengalami perubahan, sebagai contoh file berformat Word yang tadinya berakhiran DOC, Microroft Excel berakhir XLS, PowerPoint berakhir.PPT kini berganti dengan DOCX untuk Word, XLSX untuk Excel dan PPTX untuk PowerPoint. Perubahan yang cukup berarti juga terdapat pada Microsoft Outlook 2007. . Cari Wanita yang Bisa di Poligami, Inilah orangnya !! Buat ikhwah yang mau menikah nih Data Akhwat Taaruf Siap Poligami Nama Santi Wardoyo Anak pertama dari tiga saudara Daerah Asal Bandung Domisili Jakarta Suku Jawa Pekerjaan Membantu orang tua dirumah Status Perawan Usia 22 Tahun Pendidikan S1 Tinggi Dan BB 169 & 56 Ciri Fisik Kulit Putih Bersih Ngaji Sunnah Iya, orang tua sudah ngaji juga Hijab Syar'i Iya Hafalan Berjalan 3 Juz Hobi Membaca dan mendengar kajian tentang agama Siap Di Poligami Mau Target Menikah Secepatnya Kriteria Ikhwan Bermanhaj salaf, Sudah Bekerja, Besaran Gaji Tidak Penting, Amanah Sebagai Imam dalam keluarga, Membawa Semakin dekat ke surga Alloh, yang pasti harus Penyayang.. Hanya untuk yang serius merajut Mahligai Rumah Tangga Islami! Silahkan Hubungi No 0812 *** ***** SMS, WhatsAap Bisa. Diharapkan yang bisa segera. _Tulisan di atas adalah contoh biodata Akhwat siap di Senyum di hari kamis biar tetep manis....😂😂😂😂 Popular posts from this blog Cerita Hot Bu Guru dengan Muridnya Guru Sedih dengan Muridnya Dahulu guru g segitu memikirkan yg namanya HONOR bulanan, g peduli tunjangan.. mereka memikirkan bagaimana muridnya pinter dan beradab. Mungkin ada guru yang menceletuk, "Kalian semua bolos sekolah gpp, saya g rugi, saya malah senang g pusing mikir kalian, gaji tetap utuh yang rugi kalian sendiri.. iya too?" Ada g guru kayak gitu? Ohh ada bahkan dg kpala mata sendiri aku lihat ada yang pacaran dg muridnya.. p Lalu semuanya akan kembali ke oknum, tidak semua guru seperti itukan? Ada guru yang baik mungkin lebih banyak, walaupun itu sedikit <= bingung ane dengan kalimat ini wkwkwk Masya Allah ada cerita nih, ini guru spesial di MTSn 2 yang pernah saya kenal. Beliau sendiri pernah menangis gara-gara saya membolos berhari-hari karena alasan keluarga kayaknya kasusnya dah diceritain deh sama adek ane di FB Saya memanggilnya Bu Guru karena beliau seorang perempuan, kalau laki-laki saya panggil pak guru. Bu guru ini mengampu Cerita Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja, Petaka SMS dengan Lawan Jenis Istri Selingkuh Lewat SMS Kisah lama yang mau aku angkat lagi yang menurutku cukup menarik. Ini bermula dari reoni teman-teman SMP sekitar 3 tahun lalu. Sudah menjadi kebiasaan teman kalau tiap tahun kumpul-kumpul bareng waktu idul fitri. Banyak cerita setelah kami lulus dari SMP banyak kisah untuk mengenang kembali masa-masa sotoy dan labilisasi umur, banyak curhat tentang keluarga dan pekerjaan masing-masing. Dan banyak lagi.. Ada kisah menarik dari temankiu, Sebut saja namanya Romeo.. pria berkulit putih bersih dan berawakan gagah ini memang belum berumah tangga diantara kami. Kalem dan cool memang pembawaannya dari dulu ketika kami sama-sama di kelas. Dia bercerita.. Namanya Mai teman sekelas kita [temanku satu kelas jg] ini sudah menikah, dan dikaruniai 2 orang anak. Suami Mai bekerja diluar kota, kadang pulang jenguk istrinya sebulan sekali. Nah.. suatu hari Mai ini dapat sms dari orang tidak dikenal, mai penasaran kepada pengirim kemudian menanyakan darimana dia Oleh Buletin Jum’at Al-Atsariyyah Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik. الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. QS. Al-Ma`idah 3 Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri berdasarkan dalil-dalil yang akan datang. Namun berbicara masalah poligami akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif dan ini datangnya dari ulama’ dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki. Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak poligami, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan. Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita kami tidak sebutkan namanya berusaha menentang, dan menzholimi “anugerah poligami” ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan “pembelaannya” baca penzholimannya tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran “Kompas”, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, “Wabah itu Bernama Poligami”. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq. Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai “wabah”, dan telah lancang berani menyebut syari’at yang Allah -Ta’ala- sendiri yang menurunkan-Nya sebagai “wabah”. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Kalau wanita ini menganggap poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah -Ta’ala- telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,“Subhanallah wa -Ta’ala- an qaulihim uluwwan kabiran !!!” Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan. Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”. Kemudian Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memggamggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat. Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita akan menganggukkan kepala dan membenarkan wanita tersebut. Namun Saking “pandainya” wanita ini, ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim 2449, “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat 126 berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari 9/329”. Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho’il Ash-Shohabah Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !! Lebih jauh lagi, Wanita itu mengomentari ayat berikut, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim bilamana kamu mengawininya, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. QS. An-Nisa` 3 Wanita ini berkata, “Ayat tersebut turun setelah perang Uhud, dimana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan lelaki muslim mengawini janda, atau anak yatim, jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka, dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat kondisional”. Yang menjadi pembahasan kita dalam perkataannya adalah bahwa ayat ini bersifat kondisional, padahal seandainya ayat ini bersifat kondisional, justru ayat ini sangat memungkinkan untuk diamalkan pada zaman sekarang, karena melihat perbandingan jumlah wanita jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki. Oleh karena itu, poligami di saat sekarang ini mestinya lebih disemarakkan! Selain itu, para ulama membuat kaedah, “Barometer dalam menafsirkan ayat dilihat pada keumuman lafazhnya, bukan pada kekhususan sebab turunnya ayat tertentu”. Jadi, dilihat cakupan dan keumuman ayat di atas dan lainnya, maka mencakup semua lelaki yang memiliki kemampuan lahiriah. Kemudian, dia pun mengomentari firman Allah berikut -layaknya sebagai ahli tafsir, padahal ia bukan termasuk darinya-, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri mu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. QS. An-Nisa` 129 Wanita ini berkata dengan congkak, “Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami”. Pembaca -semoga dirahmati Allah- beginilah apabila menafsirkan ayat dengan penafsiran sendiri, tanpa mau melihat bagaimana para ulama tafsir ketika menafsirkan ayat-ayat Allah. Ayat ini justru menunjukan disyari’atkannya poligami. Dengarkan para ahli tafsir ketika mereka menafsirkan ayat di atas QS. An-Nisa` 129 Ath-Thabariy -rahimahullah- berkata, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”. [Lihat Jami’ Al-Bayan 9/284] Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa’diy-rahimahullah- dalam menafsirkan ayat di atas QS. An-Nisa` 129, “Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent, فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. QS. An-Nisa` 129 Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong kepada istri yang lain sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan. Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya, wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak bersetubuh, dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib diberikan kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 207] Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata dalam Adhwa’ Al-Bayan 1/375 ketika menafsirkan ayat di atas, “Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan dalan cinta, dan kecenderungan secara tabi’at, karena hal itu bukan di bawah kemampaun manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan”. Jadi, dari komentar para ahli tafsir tadi, tidak ada di antara mereka yang berdalil dengan ayat itu untuk menolak poligami. Lantas kenapa wanita ini tak mau menoleh ucapan para ulama’ tafsir? Jawabnya, karena tafsiran mereka tidak tunduk kepada hawa nafsu wanita ini. Adapun dalil dalil yang menunjukan disyariatkannya poligami antara lain, maka telah berlalu dalam QS. An-Nisa` 3. Di antara dalil poligami, Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair, “Ibnu Abbbas berkata kepadaku “Apakah engkau telah menikah ?” Aku menjawab ” Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Maka menikahlah, karena sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhariydalam Shohih-nya. Satu lagi dalil poligami -namun sebenarnya masih banyak-, Anas bin Malik -radhiyallahu anhu- berkata, “Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari maka sang suami tinggal dirumah istri yang janda selama tiga hari kemudian dia bagi”. [HR Bukhariy dalam Ash-Shohih] Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- dalam Fatul Bari 9/10 berkata, “Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”. Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang menunjukan disyari’atkannya seorang muslim, laki-laki maupun wanita melakukan poligami. Jadi, kami nasihatkan kepada diri kami dan para suami dan calon suami untuk menikah hingga empat orang istri, jika dia sanggup untuk berbuat adil dalam perkara lahirah, seperti, pembagian malam, dan nafkah. Adapun adil dalam perkara batin seperti, cinta, kesenangan jimak, perasaan bahagia bersama dengan salah satu diantara mereka, maka ini bukan merupakan syarat berdasarkan hadits-hadits dari Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama. Terakhir, Kami nasihatkan kepada para wanita agar bersiap untuk dimadu dan berlapang dada untuk menerima anugerah poligami ini, serta tidak menentang syari’at poligami, karena ini adalah kekufuran. Samahatusy Syaikh Abdul Azizi bin Baz-rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang membenci sedikitpun dari sesuatu yang dibawa Rasulullah -Shollallahu alaihi wasallam-, meskipun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. Allah -Ta’ala- berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah Al Qur’an lalu Allah menghapuskan pahala-pahala amal-amal mereka”. QS. Muhammad 9 [Lihat Nawaqid Al-Islam] Sumber Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 07 Tahun I. Penerbit Pustaka Ibnu Abbas. Alamat Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP 08124173512 a/n Ust. Abu Fa’izah. Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. infaq Rp. 200,-/exp Sumber judul asli Anugerah yang Terzholimi

akhwat cantik yang siap dipoligami